Rabu, 03 Agustus 2011

Karel Dolpaly,Selalu Siaga di Lapangan




Foto: Karel Dolpaly


BERGABUNG dengan Yayasan Lendola sejak tahun 2007 membuat Karel Dolpaly sudah punya cukup pengalaman di tengah masyarakat desa. Karena itu ia merupakan salah satu staf andalan di lapangan. Tahun 2009 ketika Yayasan Lendola sebagai pendamping kerja sama Bappeda Kabupaten Alor dengan UNICEF untuk program Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat, Karel sudah terlibat sebagai fasilitator persiapan awal dan aktif di lapangan. Kegiatan seperti gladi lapangan, rencana kontijensi, rencana aksi desa penganggulangan bencana, penyusunan Perdes, pembentukan tim penanggulangan bencana tingkat desa, sudah ditapaki Karel. Hal itu karena Karel sudah punya ilmu setelah mengikuti sejumlah pelatihan antara lain Pelatihan Gender, Pelatihan CBDRM, Rencana Kontijensi dan Pelatihan Penyusunan Kebijakan Publik Desa.
Tahun 2008, Karel juga terlibat dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Desa dalam mendorong pembangunan desa yang berwawasan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) di Kabupaten Alor, kerja sama Yayasan Lendola dengan PIKUL Kupang. Tahun 2007 aktif dalam proyek Penguatan Kapasitas Lembaga Yayasan Lendola dan Jejaring kerjanya dalam pengurangan risiko bencana berbasis masyarakat di Kabupaten Alor, atas kerja sama dengan OXFAM GB. (**)

Johanis M.Sailana, Aktif di Organisasi Kemanusiaan




Foto: Johanis M.Sailana


SEBAGAI aktivis pemuda di Kabupaten Alor, Johanis M.Sailana punya kepedulian tinggi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, termasuk dampak dari bencana alam. Karena itu, selain aktif di organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kalabahi, pemuda kelahiran Langkuru tahun 1976 ini aktif di organisasi kemanusiaan seperti Palang Merah Indonesia (PMI), Satuan Penanggulangan Bencana (Satgana) Kabupaten Alor dan selalu terlibat dalam kegiatan pengurangan risiko bencana berbasis masyarakat atas kerja sama Yayasan Lendola dengan jejaringnya.
Anang, demikian panggilan akrabnya, kini sebagai Ketua GMKI Cabang Kalabahi, Sekretaris Korps Sukarela PMI Kabupaten Alor, Anggota Satgana Kabupaten Alor dan Staf Lapangan Yayasan Lendola. Di PMI, ia sudah mengikuti pelatihan spsialis ICBRR-CC atas kerja sama PMI dan Palang Merah Belanda (NLRC). Pelatihan Satgana Kabupaten Alor, Pelatihan Satgana Propinsi Nusa Tenggara Timur. Maka sejauh ini ia juga sebagai Fasilitator Pelatihan Siaga Bencana Berbasis Masyarakat (Sibat). Pernah memfasilitasi Simulasi Kesiap siagaan Bencana Berbasis Masyarakat dan memfasilitasi pembentukan Palang Merah Remaja (PMR) di sekolah-sekolah.
Berbekal segudang pengalaman itu, Anang berkomitmen untuk ikut memberdayaan masyarakat dalam mengatasi masalah di desanya, termasuk untuk pengurangan risiko bencana. Ia mengaku aktif di Yayasan Lendola karena kepedulian lembaga ini kepada masyarakat desa. (**)

Perlu Anda Tahu


Foto: Warga Desa Tamakh, peserta latihan PRBBK




=> Indonesia adalah Negeri Rawan Bencana karena berada di jalur persimpangan empat lempeng dunia: Benua Asia- India -Benua Australia-Lautan Pacific; Pertemuan tiga gugusan pegunungan: Alpine-Circum Pacific-Circum Australia; Ada 500 gunung berapi, 128 di antaranya masih aktif; 2/3 wilayah adalah perairan; kl terdapat 500 sungai, 1/3 di antaranya melintasi kawasan berpenduduk padat dan berpendapatan rendah. Indonesia peringkat ke-7 negara paling banyak dilanda bencana alam.

=> Pengurangan risiko bencana menjadi bagian dalam proses pembangunan. Perlindungan masyarakat dari ancaman bencana adalah hak asasi rakyat dan kewajiban pemerintah. Hal itu diatur dalam Pemetaan Kebijakan Nasional Penanggulangan Bencana sesuai amanat Undang-undang Penanggulangan Bencana No.24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Penanggulangan Bencana. PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan Penanggulangan Bencana. PP 21 Tahun 2008 tentang Bantuan Asing dan Rencana Aksis Nasional Pengurangan Resiko Bencana Tahun 2010-2012.


=> Program Penanggulangan Bencana dan Pengurangan Resiko Bencana dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dan tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah serta keterlibatan multi stakeholder – aktifitas stakeholder dalam Pengurangan Resiko Bencana.


=> Paradigma Baru Penanggulangan Bencana yakni Reaktif-Proaktif, Tanggap Darurat-Pengurangan Risiko, Terpusat-Otonomi Daerah, Pemerintah-Partisipatif


=> Penanggulangan bencana bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama, termasuk Komunitas


=> Komitmen Global Pengurangan Resiko Bencana yakni Kerangka Aksi Hyogo (HFA) 2005 – 2015; Membangun Ketahanan Bangsa dan Masyarakat terhadap Bencana, agar mengurangi secara substansial kerugian akibat bencana baik kehidupan, dan asset-asset sosial, ekonomik dan lingkungan.


=> Tanggungjawab Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yakni menjaminan pemulihan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimun; Perlindungan masyarakat dari dampak bencana, Pengurangan resiko bencana dan pemaduan pengurangan resiko bencana dengan program pembangunan; Pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD yang memadai;

=> Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. (Undang-Undang No.24 Tahun 2007, Pasal 1 point 9) Mitigasi juga didefinisikan sebagai upaya yang ditujukan untuk mengurangi dampak dari bencana baik bencana alam, bencana ulah manusia maupun gabungan dari keduanya dalam suatu negara atau masyarakat (Permendagri No.33 Tahun 2006) (**)

Yulius Nakmofa: Warga Desa Tamakh Sangat Proaktif





Foto: Yulius Nakmofa,Direktur Eksekutif PMPB NTT



KESAN saya selama memberikan materi latihan terkait Pengurangan Resiko Bencana Berbasis Komunitas (PRBBK) warga Desa Tamakh sangat proaktif dengan apa yang disampaikan. Memang masih ada kekeliruan saat mereka bahas dalam kelompok, tetapi setelah dikoreksi mereka tahu. Tingkat penerimaan materi juga di atas rata–rata. Artinya tidak seratus persen, tetapi sudah ada langkah awal yang bagus., tinggal ditingkatkan lebih lanjut.
Harapan saya mereka yang datang ini adalah pejabat dari desa seperti kepala desa, sekretaris desa dan ketua Badan Permusyawaratan Desa maka nantinya bisa dibicarakan dalam Musrembangdes sehingga pembiayaan bisa dari Alokasi Dana Desa. Kalau ada Musrembangdes tak boleh pisah dengan proses ini, karena perencanaan pembangunan di desa setiap tahunnya proses mitigasi (kesiapsiagaan) yang harus baik dari awal. Pola pikir mereka bencana hanya pada saat emergensi sehingga perlu diberi pemahaman terus menerus.
Pesan saya apa yang mereka dapat ini bisa mereka kembangkan di desa. Topografi pulau Pantar itu jauh dari ibu kota dan itu teman–teman di Pemerintah daerah (Pemda) harus perhatikan itu, sehingga bencana yang ada di masyarakat dapat diperkecil. Harapan saya juga kepada teman–teman di Yayasan Lendola untuk dapat memanfaatkan waktu yang singkat untuk melanjutkan proses pendampingan ini ke depan. (**)

Vinsensius Bureni : Pemuda Harus Diberi Peran dalam PRBBK




Foto: Vinsensius Bureni
, Direktur Eksekutif Bengkel APPeK NTT



KETIKA menyampaikan materi dalam pelatihan Pembuatan Kebijakan Publik Desa, saya melihat mereka (peserta dari Desa Tamakh, Kecamatan Pantar Tengah) sangat–sangat untuk mau belajar. Harapan saya, semangat itu harus ditumbuhkan terus dan perbandingkan proses pembelajaran dengan pihak lain. Ada hal yang biasa didapat, tadinya raba–raba, tetapi dengan proses ini terbantu. Dengan pelatihan ini mereka cukup paham makna dari struktur Perdes termasuk juga RPJMDes serta visi dan misi desa. Mereka juga sudah cukup paham apa makna dari Musrembangdes, tujuan dan manfaat arah kebijakan desa. Terkait Perdes, regulasi mana, kewenangan desa untuk mengatur sesuai UU Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan daerah dan PP Nomor 22 Tahun 2005 tentang desa, terkait juga dengan ADD yang dianggarkan dari pusat sampai ke desa. Dengan pelatihan ini, masyarakat juga didorong untuk menanggulangi bencana banjir dan kekeringan serta mampu melakukan dengan apa yang bisa dilakukan. Saya melihat para pemudanya juga punya kemampuan, sehingga anak–anak muda juga dimanfaatkan dan didistribusikan untuk bergerak di lapangan. Mereka punya kekuatan yang luar biasa, tinggal diberikan peran untuk mengembangkan diri. (**)

Kamis, 14 Juli 2011

Pecahkan Masalah Desa dengan ROCCIPI



Foto: Vinsen Bureni


SEBAGAI aktivis Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung (Bengkel APPeK) Propinsi Nusa Tenggara Timur, maka Vinsensius Bureni akan menggebu-gebu ketika diajak berdiskusi tentang kampung/desa dengan segala problematikanya.
Kepada tim redaksi LenTeRa usai memberikan latihan pembuatan kebijakan public desa untuk warga Desa Tamakh, Kecamatan Pantar Tengah yang difasilitasi Yayasan Lendola-Alor pimpinan John L.Maro atas kerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia, Bureni bicara banyak hal tentang bagaimana memberdayakan masyarakat desa. Salah satu konsep yang dilontarkan Vinsen Bureni yakni ROCCIPI untuk mengatasi permasalahan di desa. Berikut penjelesannya tentang ROCCIPI;
Kalau bicara soal penanganan bencana, maka yang perlu dilakukan harus memenuhi regulasi dan perilaku. Katakan saja ada persoalan banjir dan kekeringan, ada persoalan penebangan hutan liar. Sumbernya adalah petani atau nelayan. Kita melihat dari aspek – aspek itu. Kalau orang – orang desa kita pakai ROCCIPI, tapi kita mencari penyebab sederhana. Nah, dalam hal membuat peraturan perundang – undangan, Roccipi sangat membantu untuk menemukan penyebab secara komprehensif.
Rule(R) dilihat dari aturannya, kenapa seseorang melakukan perilaku bermasalah. Operation (O) bisa saja sudah ada aturan tetapi, operasional informasi yang disampaikan kepada sasaran atau pihak yang harus mengetahui aturan itu tidak sampai. Aturan setelah dibuat simpan saja. Hal ini bukan saja terjadi di desa tetapi di kabupaten, propinsi dan negera ini juga seperti itu. Capacity (C) kemampuan secara ekonomis untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masih kurang. Comunication (C) atau komunikasi belum berjalan maksimal. Nah, perlu dibangun kominikasi yang terus menerus antara negara, pemerintah dan warganya.
Interest (I) kepentingan, kalau di desa bisa saja terjadi kepala desa membiarkan orang menebang pohon karena kepala desa ini berpikir untuk mau naik dua periode, sehingga dia mencari dukungan. Di negara kita, aspek kepentingan itu justru lebih menonjol. Selain kepentingan politik, tetapi juga kepentingan ekonomi. Proses (P), bisa saja orang melakukan perilaku bermasalah secara terus menerus karena pada saat proses sebuah kebijakan dia tidak dilibatkan. Jadi dia berpikir itu tidak penting. Saya tidak mau dilibatkan berbicara bagaimana. Buat apa saya ikut itu, pada saat dibahas saja saya tidak ikut. Tidak minta saya punya pendapat. Ya dia membangkang dan dia tidak bertanggung jawab terhadap kebijakan itu. Kalau semua kelompok, semua unsur dilibatkan, maka dia akan bertanggung jawab.
Lalu yang terakhir adalah ideologi (I), itu bicara soal kepercayaan dimana dia berpikir bahwa ketika saya membiarkan orang untuk menebang pohon saya merasa dihargai, dihormati dan orang akan mengagung- agungkan saya. Itu bicara soal cara pandang. Atau saya pukul saya punya istri karena saya sudah belis. Kau istri harus ikut saya. Dalam hal urusan bencana alam misalnya, bisa saja yang akan mengurus soal bencana atau mengetahui unsur bencana itu hanya laki–laki. Perempuan tidak penting. Ini cara pandang yang keliru .
Nah, kalau kita menemukan penyebab dari sebuah perilaku bermasalah itu, solusinya akan cukup komprehensif. Kalau yang belum ada peraturan kita bisa buat peraturannya. Kalau yang sudah tetapi dia tidak tahu karena belum disosialisasikan, maka solusinya sosialisasi. Atau bisa saja, banyak orang yang menolak itu, karena kepentingannya tidak terpenuhi, maka kita harus merevisi peraturan itu.
Tetapi di aspek lain di tingkat kabupaten didorong agar ada desentralisasi fiskal dan kebijakan. Jadi fiskal maksudnya begini semua sumber daya alam yang menjadi kekuatan ekonomi yang selama ini dikelolah oleh kabupaten bisa dikelolah sendiri oleh desa. Kemudian diikuti dengan desentralisasi kewenangan. Kalau tidak bagaimana rakyat sendiri berpikir tentang kondisinya jika kita membiasakan atau sering mengambil alih proses–proses pengembangan di wilayahnya. Akhirnya dia (orang desa) berpikir bahwa tanpa orang lain dia tak akan maju. Tanpa pemerintah kabupaten dia tak akan bergerak, itu soalnya. (**)

Nusa Kenari, Daerah Rawan Bencana



Oleh: Viktor Tanghana,SH
(Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Alor)


KABUPATEN Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)-Indonesia memiliki luas wilayah darat 2.846,64 Km2 dan luas wilayah perairan 10.773,62 Km2 dengan kepadatan penduduk Tahun 2009 berjumlah 201.730 jiwa. Kabupaten Alor juga merupakan tipologi wilayah kepulauan yang terdiri dari 15 pulau, dimana 9 pulau diantaranya berpenghuni.
Secara geografis kondisi daerah Kabupaten Alor merupakan daerah pegunungan yang tinggi, dibatasi lembah dan jurang yang cukup dalam. Sekitar 60% wilayahnya mempunyai tingkat kemiringan diatas 40%. Dari aspek geofisik, Kabupaten Alor termasuk dalam kategori daerah rawan bencana (gempa bumi) karena dipengaruhi oleh pertemuan lempeng Eurasia, Lempeng Australia dan Lempeng Pasifik, dimana Lempeng Australia bergerak kearah utara dan menyusup kebawah Lempeng Eurasia. Aktifitas gempa bumi di Kabupaten Alor juga dipengaruhi oleh sesar baik wetar yang bermula di laut Flores memanjang kearah Timur Laut Banda sebelah Utara Pulau Wetar dan berakhir di sebelah Utara Pulau Romang.
Kondisi inilah yang menyebabkab Kabupaten Alor berada pada jalur gempa bumi dalam (Liner Arch) sehingga sering mengalami gempa tektonik, dimana sampai dengan akhir Tahun 2007 terjadi sebanyak 4 (empat) kali peristiwa gempa bumi yaitu pada tahun 1953, 1987, 1991 dan tahun 2004.
Bencana yang menimpa Kabupaten Alor mengakibatkan dampak terhadap kehilangan jiwa manusia,harta benda,kerusakan prasaran/sarana infrastruktur,lingkungan sosial mencapai jumlah yang cukup besar terutama pada peristiwa gempa bumi pada Tahun 1991,1997 dan Tahun 2004. Selain itu juga sering terjadi Banjir dan Tanah Longsor, kecelakaan transportasi laut, angin putting beliung dan angin topan serta konflik social yang sering terjadi. Rentetan bencana itu diperlukan dana yang cukup besar pula untuk upaya pemulihannya, sementara kemampuan daerah sangat terbatas.
Karena itu, arah kebijakan mengatasi bencana sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Alor Tahun 2009-2014 sebagai implementasi Program Tri Krida antara lain mengembangkan perencanaan pembangunan daerah yang integral melalui pendekatan teknokrat dan partisipatif, dengan salah satu program prioritasnya yakni perencanaan pembangunan daerah rawan bencana. Sasaran program ini untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah rawan bencana alam dalam rangka kecepatan, ketepatan, penanganan dan penyelamatan korban bencana. Sesuai kondisi geologi wilayah maka dikembangkan pula mitigasi bencana baik pra maupun pasca bencana, dengan program prioritasnnya adalah program pencegahan dini dan penggulangan korban bencana alam.
Sesuai Perda Kabupaten Alor nomor 4 Tahun 2009, dan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2009 sebagai penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan visi misinya dalam mengatasi dan meminimalisir resiko bencana. (**)