Jumat, 04 Juni 2010

Naomi Ruth Orpha Sir, S.Pd; Harumkan Alor Hingga Ke Taipe





foto: Naomi Ruth Orpha Sir, S.Pd.


SEDERHANA dan tidak banyak bicara, itulah sosok seorang ibu bernama Naomi Ruth Orpha Sir, S.Pd. Guru SMP Negeri 3 Kalabahi ini memang tidak setenar para tokoh perempuan Alor lainnya. Dari kesederhanaannya dan ketenangannya inilah ia berbuat sesuatu yang sangat berarti bagi daerah ini. Ia tak butuh piagam penghargaan dari pemerintah atau siapa saja. Cita-citanya sebagai guru terwujud. Anak asuhnya Adiyah Junaidi Kapukong berhasil ke Taipe mengikuti teknologi tepat guna tingkat Asia. Sebelumnya Adiyah Junaidi Kapukong dan rekannya Rany Febrian Pelang juga berhasil masuk dalam enam besar sebagai peserta terbaik tingkat nasional dalam lomba teknologi tepat guna. Bayangkan saja, lomba ini di tingkat Kabupaten Alor tak dapat juara sama sekali. Hasil tulisannya dikirim ke LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) Subang dan Jakarta. Setelah diseleksi dari ribuan karya tulis yang berasal dari seluruh Indonesia, ternyata karya tulis berjudul Es Krim Labu Kuning dinyatakan lolos dan masuk enam besar. Para penemuk teknologi ini pun diundang ke Subang dan Jakarta untuk mempresentasikan sekaligus menunjukan kebolehannya di bidang teknologi ini. Hasilnya, Adiyah Junaidi Kapukong pun mewakili Indonesia untuk mengikuti lomba di tingkat Asia di Taipe.
Ibu Orpha demikian panggilannya sehari-hari juga selalu tampil dalam sejumlah kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMPD) Kabupaten dan Dharma Wanita Alor. Ia pun setia melatih kaum ibu atau siapa saja yang ingin belajar pembuatan kerupuk dari ikan belo-belo, anggur pisang, es krim dan lain-lain.
Di tingkat nasional, bukan cuma es krim labu kuning saja yang mengharumkan nama Alor. Ia pun berhasil menunjukan eksistensi Alor melalui siswanya Agodi Legibeka yang berhasil menjuarai teknologi tepat guna pembuatan kerupuk ikan belo-belo. Saat di Subang, melalui siswanya, karya tulis dan hasil prakteknya mendapat Juara I setelah sebelumnya berhasil masuk 10 besar. Ibu Orpha pun puas karena bisa berjabatan tangan dengan Wakil Presiden RI, Muhammad Jusuf Kalla di Pontianak tahun 2006 silam. Di Kota Pontianak itulah Bupati Alor saat itu, Ir. Ans Takalapeta, menerima penghargaan.
Namun, ibu Orhpa kini sedih. Kesedihannya bukan karena tak ada hadiah atau penghargaan dari pemerintah. Kesedihannya oleh karena sikap para siswanya. Ia pesimis terhadap siswanya karena kalau dilombakan pasti yang terpikir oleh benak siswa adalah aka nada uang hadiah yang besar. Padahal bukan itu yang diharapkannya.
“Saya puas karena tugas sebagai seorang guru bisa menunjukan hasil yang maksimal. Selama ini kalau ada undangan atau lomba dari pusat, kami di SMP Negeri 3 Kalabahi selalu dianak-tirikan. Selalu saja sekolah lain yang dikirim. Kalau ada lomba seni dan olahraga selama ini yang dominan diikutkan adalah dari SMP Negeri 1 Kalabahi. Kalau kami di SMP Negeri 3 selalu dinomor duakan, “ujarnya.
Walaupun hingga kini tak ada penghargaan dari pemerintah daerah, tapi ibu Orpha berterima kasih atas kepedulian para pegiat LSM seperti John L.Maro dari Yayasan Lendola. Lendola memberikan dukungan dengan mengikutkan Orpha di Academia Award tahun 2008 lalu. Selain Lendola, ia juga mendapat dukungan dari WVI ADP Alor serta BPMPD Alor yang memberikan bantuan alat pembuatan tutup botol.
Ibu Orpha pun menghasilkan inovasi baru pembuatan anggur dari pisang. Hanya saja ia menemui kendala karena anggur yang dihasilkannya mengandung kadar alcohol terlalu tinggi yakni mencapai 16 persen.
“Saya pernah tawarkan ke beberapa gereja tapi mereka ragu karena selain kadar alcohol, saya juga belum ada ijin industry rumah tangga. Minuman beralkohol harus ada ijin khusus, “ujarnya.
Orpha berharap, hasil karyanya dinikmati oleh banyak orang. Ia pun pernah menyarankan kepada TP PKK dan Dinas Perindag agar membangun satu tempat guna menampung hasil produksi es krim, kerupuk dan anggur. Selama ini, ia pernah menawarkan di took-toko, namun, pemilik took menyarankan untuk membawa sendiri freezer guna menyimpan barang dagangannya. Hal ini tak bisa dipenuhi karena untuk membeli freezer harganya sangat mahal.
“Saya ingin agar es krim bisa dicicipi masyarakat sebagai makanan. Karena bahan yang digunakan sangat alami. Labu kuning itu anti oksidan, vitamin A. Bahan alami, sangat bagus untuk anak-anak, “ujarnya sambil promosi.
Kendala lain yang dihadapinya adalah hasil olahannya tak mengandung bahan kimia sehingga tidak bisa bertahan lama kalau disimpan. Kalau di simpan lama rasanya kurang nikmat. Orpha juga mengaku pernah menjual es krim di sekolah bila musim panen labu kuning.
“Kendala;yang saya hadapi selama ini adalah alat tidak ada. Saya senang kalau ada yang memberikan dukunga, “ujarnya.


Tanggapan Warga

‘Harus Dimanfaatkan’
Dra. Ina P.V.Ndjurumana:

Potensi lokal sangat besar yang bisa dimanfaatkan. Ibu Orpha sudah melahirkan suatu inovasi baru dan selayaknya pemerintah memberikan penghargaan. Bagi kami yang sama-sama guru, umumnya kami tidak mengharapkan itu. Kami hanya merasa puas bila apa yang kami ajarkan ke siswa bisa berhasil direasapi. Saya hanya mengatakan, dalam status guru jadilah guru dan dalam komunitas lain bisa kembangkan. Kalau PIKUL dan Lendola sudah berpikir selanjutnya mau seperti apa, dia bisa jadi pemikir dan kita sebagai pelaksana. Kendala dana, waktu dan lain-lain bisa dicari jalan keluar. Di komunitas perempuan, ini sebuah kebanggaan bagi kami karena selain sebagai guru, Ibu Orpha harus mengajar tetapi juga sebagai ibu rumah tangga. (*)


‘Harus Dimiliki Masyarakat’
Sam Tapaha Duka, SM

Apa yang dimiliki ibu Orpha harus dimiliki masyarakat. Ini bentuk pendidikan life skill. Lembaga teknis belum melihat ini. Di sekolah-sekolah bisa jadikan ini sebagai muatan ,lokal. Selama ini ada degradasi nilai di kalangan guru. Tidak melihat guru sebagai profesi tetapi sebagai transit. Sifat orang Alor tidak puas kalau lihat orang lain sukses. Ada orang yang tidak puas ada kemajuan. Ibu Orpha punya pengetahuan. Ini sangat penting bagi masyarakat dan daerah ini. Selama ini, kita punya SKB tapi sampai sekarang masih berdiri kosong tidak dimanfaatkan. Gedung mewah tidak dipakai. Pemda hanya pakai sekolah dan aula mewah. Bagi saya, ibu punya keinginan ke depan yang sangat besar tapi masih bergerak di lingkungan kecil. Sebetulnya,. Saat juara itu memotivasi kita. Tapi masalahnya selama ini adalah kita masih melihat siapa orangnya. Di Alor sangat subyektif dalam pemberian penilaian. Tingkat penilaian masih subyektif dan primordial. Saya 35 tahun mengajar dari TK sampai SMA. Saya lihat seperti itu.
Ibu Orpha punya semangat besar. Saya pernah sampaikan ke mantan Kasubdin Luar Sekolah tapi tidak ada tanggapan. Selama pensiun, saya dipanggil oleh LSM Lendola. Banyak aktor yang bagus tapi kurang didukung. (*)


Laporan: Silnusa

PERATURAN DESA PURA SELATAN NOMO 1 TAHUN 2009 TENTANG PENANGGULANGAN BANJIR

PEMERINTAH KABUPATEN ALOR
KECAMATAN PULAU PURA
DESA PURA SELATAN

PERATURAN DESA PURA SELATAN
NOMO 1 TAHUN 2009

TENTANG

PENANGGULANGAN BANJIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA PURA SELATAN,

Menimbang : a. bahwa banjir adalah salah satu jenis bencana sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 17 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana maka perlu diatur penanggulangannya dengan Peraturan Desa;
b. bahwa secara sosiologis Desa Pura Selatan merupakan daerah rawan banjir sehingga perlu dilakukan upaya-upaya penanggulangan secara sistematis, terencana dan berkelanjutan dalam rangka penyelamatan masyarakat dan lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Desa tentang Penanggulangan Banjir;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulanganan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Alor (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2005 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 378);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2006 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor 417);

13. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Alor (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 436);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2008 Nomor 447);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 17 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2008 Nomor 27; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 459);


Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PURA SELATAN
dan
KEPALA DESA PURA SELATAN

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PENANGGULANGAN BANJIR.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksudkan dengan :
1. Desa adalah Desa Pura Selatan.
2. Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa dan BPD Pura Selatan.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Pura Selatan.
4. Kepala Desa adalah Kepala Desa Pura Selatan.
5. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Pura Selatan.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDes adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pura Selatan.
7. Masyarakat adalah masyarakat Desa Pura Selatan.
8. Banjir adalah salah satu jenis bencana yang terjadi akibat tingginya curah hujan, yang berpotensi memberi risiko terhadap keselamatan jiwa, harta benda dan kelestarian alam.
9. Penanggulangan Banjir adalah serangkaian tindakan yang dilakukan dalam rangka mencegah dan/atau memperkecil bahaya yang ditimbulkan oleh banjir.

BAB II
PRINSIP DAN TUJUAN

Pasal 2

Penanggulangan banjir dilaksanakan dengan prinsip:
a. sederhana;
b. serentak;
c. kelestarian alam; dan
d. keselamatan manusia.
Pasal 3

Penanggulangan banjir bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman dan bahaya banjir serta menjamin kelestarian alam dan ekosistemnya.


BAB III
BENTUK PENANGGULANGAN
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

Penangulangan banjir dilakukan dengan tahapan:
a. sebelum terjadinya banjir; dan
b. saat terjadinya banjir.


Bagian Kedua
Sebelum Terjadinya Banjir

Pasal 5

Penanggulangan banjir sebelum terjadinya banjir sebagaimana diaksud dalam Pasal 4 huruf a, dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. pembuatan tanggul penahan erosi;
b. pembuatan tanggul penahan banjir;
c. penanaman pohon; dan
d. pembersihan daerah aliran sungai.






Paragraf 1
Pembuatan Tanggul Penahan Erosi

Pasal 6

(1) Pembuatan tanggul penahan erosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan dengan cara menyusun batu berbentuk teras diutamakan daerah terjal dan berpotensi terjadinya banjir.
(2) Pembuatan tanggul penahan erosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbanjar sepanjang daerah kritis.
(3) Di atas wadah tanggul penahan erosi dapat dilakukan penanaman pohon.

Pasal 7

Pemerintah Desa dapat meminta kepada Pemerintah Daerah petunjuk teknis pembuatan tanggul penahan erosi.


Paragraf 2
Pembuatan Tanggul Penahan Banjir

Pasal 8

Pembuatan tanggul penahan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dilakukan dengan cara menyusun keranjang batu pada tepi sungai yang terancam longsor.

Pasal 9

Pemerintah Desa dapat meminta kepada Pemerintah Daerah petunjuk teknis pembuatan tanggul penahan banjir.

Paragraf 3
Penanaman Pohon

Pasal 10

(1) Penanaman pohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, diutamakan pada daerah yang terjal dan kritis.
(2) Penanaman pohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbanjar sepanjang daerah terjal dan kritis.
(3) Jenis pohon yang ditanam disesuaikan dengan struktur tanah.



Pasal 11

(1) Pada lahan masyarakat yang kosong dapat dilakukan penanaman pohon.
(2) Penanaman pohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan tanaman umur panjang sesuai struktur tanah.

Paragraf 4
Pembersihan Daerah Aliran Sungai

Pasal 12

(1) Daerah aliran sungai wajib dibersihkan.
(2) Kegiatan pembersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. mengangkat sampah; dan
b. mengempang aliran air sungai.

Bagian Ketiga
Saat Terjadinya Banjir

Pasal 13

(1) Penanggulangan banjir pada saat terjadinya banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Pemerintah Desa wajib melakukan pemantauan.
(2) Pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan pada arah, sasaran dan volume banjir.

Pasal 14

Pada saat terjadinya banjir dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat, Pemerintah Desa mengkoordinir masyarakat untuk :
a. melakukan upaya-upaya mengurangi volume banjir dan mengempang arah serta sasaran banjir; dan
b. melakukan penyelamatan manusia dan harta benda.

BAB IV
DANA

Pasal 15

Dana penanggulangan banjir dapat bersumber dari:
a. APBDes; dan
b. masyarakat.


Pasal 16

Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, adalah dana dalam bentuk uang dan wajib dicatat dalam APBDes.

BAB V
PARTISIPASI MASYARAKAT

Pasal 17

(1) Masyarakat wajib berpartisipasi sesuai tahapan penanggulangan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Wujud partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gotong royong melaksanakan penangulangan banjir sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 dan Pasal 14; dan
b. mengumpulkan barang.
(3) Tata cara pengumpulan uang dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa dengan berpedoman pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.


BAB VI
KERJA SAMA DESA

Pasal 18

(1) Pemerintah Desa dapat melakukan kerja sama penanggulangan banjir dengan Pemerintah Desa yang berdekatan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari BPD.
(3) Pengaturan lebih lanjut tentang kerja sama penanggulangan banjir diatur dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.


BAB VII
LARANGAN

Pasal 19

Pada daerah yang kritis dan berpotensi terjadinya banjir, masyarakat dilarang:
a. menebang pohon;
b. membuka dan/atau mengerjakan kebun;
c. mengambil batu dan pasir; dan
d. memelihara ternak.
BAB VIII
SANKSI

Pasal 20

(1) Masyarakat yang tidak berpartisipasi dalam penanggulangan banjir sesuai tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan sanksi berupa penundaan segala bentuk urusan administrasi di Desa.
(2) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, huruf b, dan huruf c dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
(3) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf d dikenakan sanksi denda sebesar Rp.250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

BAB IX
PENUTUP

Pasal 21

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.

Pasal 22

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Alor


Ditetapkan di Retta
pada tanggal 15 Januari 2009

KEPALA DESA PURA SELATAN,



DOMINGGUS KAWA


Diundangkan di Kalabahi,
pada tanggal,


SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ALOR,



SEPRIANUS DATEMOLY



BERITA DAERAH KABUPATEN ALOR TAHUN 2009 NOMOR ….


PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DESA PURA SELATAN
NOMOR 1 TAHUN 2009
TENTANG
PENANGGULANGAN BANJIR


A. UMUM

Bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa memposisikan Desa sebagai Desa yang otonom, sekaligus memberi ruang kewenangan kepeda Desa untuk menyusun Peraturan Desa.

Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 17 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, maka penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan secara serentak yang dimulai dari Desa.

Bahwa bajir adalah salah satu jenis bencana yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa, harta benda dan kelestarian alam.

Bahwa secara sosiologis, Desa Pura Selatan adalah daerah rawan banjir sehingga perlu dilakukan upaya-upaya penanggulangan, yang dilegitimasi dengan Peraturan Desa.

Bahwa dalam konteks yang demkian, maka perlu dibentuk Peraturan Desa tentang Penanggulangan Banjir. Ada 2 (dua) tahapan penanggulangan banjir yang diatur dalam Peraturan Desa ini yakni tahapan sebelum terjadinya banjir dan tahapan pada saat terjadinya banjir.

Bahwa Peraturan Desa ini akan menjadi dasar hukum dalam penanggulangan banjir di Desa Pura Selatan.

B. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Huruf a
Prinsip sederhana maksudnya pelaksanaan penanggulangan banjir dimulai dari apa yang ada dan dimiliki masyarakat.


Huruf b
Prinsip serentak maksudnya pelaksanaan penanggulangan banjir dilaksanakan secara serentak dalam wujud gotong royong yang melibatkan Pemerintah Desa, Masyarakat dan seluruh komponen yang berada di Desa baik pada tahapan sebelum terjadinya banjir maupun pada tahapan saat terjadinya banjir.

Huruf c
Prinsip pelestarian alam maksudnya pelaksanaan penanggulangan banjir semata-mata dalam rangka kelestarian alam yang akan diwariskan kepada anak cucu.

Huruf d
Prinsip keselamatan manusia maksudnya bahwa akibat banjir dapat mengancam kehidupan manusia sehingga perlu adanya kebijakan hukum penanggulangan banjir.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Alor.

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Alor.

Pasal 10
Cukup jelas.

Pasal 11
Cukup jelas.



Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Cukup jelas.

Pasal 14
Cukup jelas.

Pasal 15
Cukup jelas.

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.

Pasal 22
Cukup jelas.


TAMBAHAN BERITA DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR ........

LENDOLA HASILKAN LIMA PERATURAN DESA

Sejak tahun 2009, Yayasan Lendola mengadvokasi masyarakat dampingan di lima desa dalam pembuatan rancangan penyusunan peraturan desa atau PERDES. Berikut ini adalah lima perdes yang telah dihasilkan dan telah ditetapkan serta diundangkan dalam lembaran daerah. Staf Lendola hanya memfasilitasinya sedangkan masyarakat dari seluruh komponenlah yang membahas dan menyepakati bentuk perdes. Lima perdes itu adalah;
1. PERATURAN DESA PURA UTARA NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERTIBAN TERNAK;
2. PERATURAN DESA PURA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN BIOTA LAUT;
3. PERATURAN DESA PURA TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN BIOTA LAUT;
4. PERATURAN DESA PURA SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENANGGULANGAN BANJIR
5. PERATURAN DESA MARU NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN BIOTA LAUT.

Israel Serbu "Rachel Corrie"

Gaza, CyberNews. Pasukan Israel menahan kapal "Rachel Corrie" yang membawa belasan relawan dan bantuan untuk rakyat Palestina di jalur Gaza, Sabtu (5/6). Dalam laman stasiun televisi Press TV, disebutkan, tentara Israel menyerbu kapal saat berada pada jarak sekitar 55 kilometer dari teritori Palestina di Laut Mediterania.

Sebelumnya, para aktivis mengabarkan pasukan Israel tengah mendekati kapal mereka. Sinyal radio dan satelit kapal juga diacak oleh Israel.

Kapal itu membawa sekitar 750 ton bantuan, termasuk obat-obatan bagi penderita kanker yang dilarang meninggalkan Gaza untuk mendapat perawatan memadai.

Sebanyak 15 penumpang, termasuk penerima Hadiah Nobel Perdamaian Mairead Maguire dan mantan asisten Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Denis Halliday berada dalam kapal tersebut.

Aksi ini dilakukan menyusul serangan pasukan komando Israel terhadap konvoi kapal kemanusiaan Gaza Freedom Flotilla pada Senin lalu.

Israel dan Amerika Serikat telah meminta Rachel Corrie untuk berlayar ke pelabuhan Ashdod di Israel, untuk kemudian membongkar muatannya. Namun para aktivis menolak permintaan itu karena misi mereka adalah untuk mendobrak blokade ilegal atas Gaza.

Kapal ini diberi nama Rachel Corrie, seorang aktivis asal Amerika Serikat yang tewas pada 2003 dilindas buldoser Israel yang akan menghancurkan rumah seorang warga Palestina di Rafah.

Anggodo Menang Bagaimana Nasib KPK...?




JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lukman Hakim Saifuddin prihatin dengan keputusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta soal gugatan Anggodo Widjojo.
Seperti telah diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Kejaksaan Agung atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Anggodo terhadap SKPP Kejaksaan Agung.
Keputusan ini akan menyeret dua unsur pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, ke pengadilan. "Bibit dan Chandra hanya tinggal tunggu waktu ke pengadilan. Saya prihatinnya karena KPK tinggal dua orang. Ini akan memengaruhi kerja KPK secara fungsional dalam menyelidiki kasus korupsi," kata Lukman di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (4/6/2010).
Pemerintah dan DPR pun diminta memikirkan ulang proses perekrutan pimpinan KPK yang telah dilakukan Panitia Seleksi. "Harus dipikirkan apakah satu saja yang dipilih atau melihat secara keseluruhan. Saya tidak tahu Presiden harus mengeluarkan perppu atau tidak. Dua orang tidak cukup untuk jalankan tugas KPK," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.
Mengenai kemungkinan deponeering, menurut Lukman, saat ini tidak mungkin dilakukan Kejaksaan Agung. Langkah ini masih mungkin ditempuh saat rencana mengeluarkan SKPP muncul.

Akupuntur Hasilkan Pereda Nyeri Alami

LONDON, KOMPAS.com - Setiap tusukan jarum di titik tertentu di tubuh ternyata efektif untuk merangsang tubuh mengeluarkan pereda nyeri alamiah yang disebut adenosine. Hasil penelitian ini semakin mengukuhkan pendapat bahwa metode akupuntur bisa diteliti dan dijelaskan secara ilmiah.

Berbekal pengetahuan tersebut, para ahli yakin manfaat akupuntur ini bisa digabungkan dengan obat kanker deoxycoformycin, yang menjaga agar kadar adenosine dalam tubuh lebih bertahan lama.

Penelitian tersebut dilakukan oleh Dr.Maiken Nedergaard dan timnya dari University of Rochester Medical Center. Secara intensif mereka melakukan penelitian pada mencit yang diberikan terapi akupuntur setengah jam untuk kelompok mencit yang mengalami rasa tidak nyaman karena bekas cakaran.

Para peneliti menemukan bahwa level adenosine di jaringan kulit yang dekat dengan tusukan jarum 24 kali lebih tinggi setelah terapi akupuntur. Dan mencit yang menderita rasa tidak nyaman itu menunjukkan pengurangan rasa nyeri. Adenosine lebih dikenal sebagai pengatur tidur, menghambat sinyal saraf dan inflamasi.

Akupuntur adalah pengobatan dengan metode tusuk jarum pada beberapa bagian organ tubuh yang dianggap sebagai titik accupoint untuk menimbulkan efek khusus. Pengobatan ini tidak disertai dengan pemberian ramuan atau obat-obatan lain.

Akunpuntur yang dulu dianggap sepele dan sulit dijelaskan secara rasional kini telah menjadi salah satu pengobatan tradisional alternatif yang diakui dalam dunia kedokteran modern. Berbagai penelitian ilmiah pun dilakukan untuk menguak misteri dibalik kemampuan metode ini dalam menyembuhkan penyakit.

Tips Siaga Bencana WASPADA DEMAM BERDARAH

Apa itu Demam Berdarah?

Demam berdarah adalah penyakit yang disebabkan oleh virus Dengue dan ditularkan melalui gigitan nyamuk Demam Berdarah (Aedes Aegypti dan Aedes Albopictus) dan dapat menyebabkan KEMATIAN.

Di mana Nyamuk Demam Berdarah Berkembang Biak?

Di tempat-tempat penampungan air bersih di dalam rumah maupun di sekitar lingkungan kita, seperti : bak mandi/WC, tempayan, drum, tempat minum burung, vas bunga/pot tanaman air, kaleng bekas, ban bekas, botol, tempurung kelapa, plastik yang dibuang di sembarang tempat, talang air yang rusak dan saluran air hujan yang tidak lancar, pagar atau potongan bambu yang berlubang, dsb.

Apa tanda/gejalanya?

• Mendadak panas tinggi selama 2 sampai 7 hari.
• Tampak lemah dan lesu.
• Timbul bintik-bintik merah pada kulit.
• Sering terasa nyeri di ulu hati.
• Kadang-kadang terjadi perdarahan di hidung (mimisan) dan di bawah kulit.
• Kadang terjadi muntah atau berak darah.
• Bila sudah parah, penderita gelisah, tangan dan kaki dingin serta berkeringat. Bila tidak segera ditolong dapat menimbulkan kematian.

Apa yang harus dilakukan?

1. Jika ada gejala tersebut di atas, maka :
• Beri minum sebanyak mungkin.
• Kompres agar panasnya turun.
• Berikan obat penurun panas, misalnya Paracetamol.
• Segera bawa ke Poliklinik, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat!

2. Berantas jentik dan hindari gigitan nyamuk Demam Berdarah dengan cara 3M Plus yaitu :
• Menguras tempat-tempat penampungan air (bak mandi/WC, tempayan, ember , vas bunga , dsb) seminggu sekali.
• Menutup rapat semua tempat penampungan air seperti ember, gentong dan drum.
• Mengubur barang-barang bekas yang ada di sekitar atau di luar rumah yang dapat menampung air hujan seperti kaleng bekas, botol, plastik dan tempurung kelapa.
• Menaburkan bubuk abate atau altosid 2-3 bulan sekali di tempat air yang sulit dikuras atau tempat sulit air.
• Memelihara ikan pemakan jentik nyamuk.
• Cegah gigitan nyamuk dengan menggunakan obat nyamuk, memakai obat repelant, memasang kawat kasa pada jendela dan ventilasi dsb.


(Sumber : Brosur WASPADA DEMAM BERDARAH CEGAH DENGAN 3M PLUS!, oleh : Pusat
Komunikasi Publik Setjend Depkes RI)