Rabu, 03 Agustus 2011

Perlu Anda Tahu


Foto: Warga Desa Tamakh, peserta latihan PRBBK




=> Indonesia adalah Negeri Rawan Bencana karena berada di jalur persimpangan empat lempeng dunia: Benua Asia- India -Benua Australia-Lautan Pacific; Pertemuan tiga gugusan pegunungan: Alpine-Circum Pacific-Circum Australia; Ada 500 gunung berapi, 128 di antaranya masih aktif; 2/3 wilayah adalah perairan; kl terdapat 500 sungai, 1/3 di antaranya melintasi kawasan berpenduduk padat dan berpendapatan rendah. Indonesia peringkat ke-7 negara paling banyak dilanda bencana alam.

=> Pengurangan risiko bencana menjadi bagian dalam proses pembangunan. Perlindungan masyarakat dari ancaman bencana adalah hak asasi rakyat dan kewajiban pemerintah. Hal itu diatur dalam Pemetaan Kebijakan Nasional Penanggulangan Bencana sesuai amanat Undang-undang Penanggulangan Bencana No.24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Penanggulangan Bencana. PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan Penanggulangan Bencana. PP 21 Tahun 2008 tentang Bantuan Asing dan Rencana Aksis Nasional Pengurangan Resiko Bencana Tahun 2010-2012.


=> Program Penanggulangan Bencana dan Pengurangan Resiko Bencana dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dan tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah serta keterlibatan multi stakeholder – aktifitas stakeholder dalam Pengurangan Resiko Bencana.


=> Paradigma Baru Penanggulangan Bencana yakni Reaktif-Proaktif, Tanggap Darurat-Pengurangan Risiko, Terpusat-Otonomi Daerah, Pemerintah-Partisipatif


=> Penanggulangan bencana bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama, termasuk Komunitas


=> Komitmen Global Pengurangan Resiko Bencana yakni Kerangka Aksi Hyogo (HFA) 2005 – 2015; Membangun Ketahanan Bangsa dan Masyarakat terhadap Bencana, agar mengurangi secara substansial kerugian akibat bencana baik kehidupan, dan asset-asset sosial, ekonomik dan lingkungan.


=> Tanggungjawab Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yakni menjaminan pemulihan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimun; Perlindungan masyarakat dari dampak bencana, Pengurangan resiko bencana dan pemaduan pengurangan resiko bencana dengan program pembangunan; Pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD yang memadai;

=> Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. (Undang-Undang No.24 Tahun 2007, Pasal 1 point 9) Mitigasi juga didefinisikan sebagai upaya yang ditujukan untuk mengurangi dampak dari bencana baik bencana alam, bencana ulah manusia maupun gabungan dari keduanya dalam suatu negara atau masyarakat (Permendagri No.33 Tahun 2006) (**)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar