Senin, 03 Oktober 2011

Lendola Hasilkan Perdes Penanggulangan Banjir dan Kekeringan


Realisasi PRBBK di Desa Tamakh


Foto: Suasana Public Hearing Ranperdes PRB




Pelaksanaan program Penanggulangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas (PRBBK) di Desa Tamakh, Kecamatan Pantar Barat Laut, Kabupaten Alor yang dilaksanakan Yayasan Lendola atas dukungan United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia mulai menunjukkan hasil menggembirakan.


SETELAH awal program berupa latihan PRBBK, latihan pembuatan kebijakan desa, pengumpulan data dan pembuatan peta bencana desa, diikuti pembuatan draft Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) mengenai Penanggulangan Risiko Bencana (PRBK), khususnya bencana banjir yang selalu menghantui warga Desa Tamakh.
Pantauan Alor Pos, Ranperdes tersebut digodok melalui sejumlah tahapan oleh peserta latihan PRBBK bersama aparat desa hingga proses asistensi ke Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Kabupaten Alor. Hasil asistensi di Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Alor itu dibawakan lagi dalam forum public hearing (dengar pendapat masyarakat) yang melibatkan sebagian besar masyarakat Desa Tamakh dari berbagai unsur dan instansi terkait.

Ketua Yayasan Lendola, Drs.John L.Maro kepada media ini mengatakan, public hearing ini dilaksanakan agar Perdes tesebut mengakomodir semua pemikiran masyarakat setempat dan merupakan hasil karya seluruh masyarakat. Dengan begitu, kata Maro, ketika Perdes itu diterapkan, akan ditaati seluruh masyarakat karena merupakan hasil karya mereka sendiri.
Public Hearing terhadap Ranperdes Penanggulangan Bencana Desa Tamakh ini dilakukan pada Kamis (21/7/2011) lalu di aula Kantor Desa setempat. Sejumlah wartawan media cetak dan elektronik di Kabupaten Alor yang ikut terlibat aktif mengakui jalannya public hearing sangat berbobot karena masyarakat dan isntansi terkait hadir. Maklum, saat public hearing itu, hadir pula Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Alor, Viktor Tanghana,SH, pejabat dari Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Alor, Aris Boling,SH, Camat Pantar Tengah, Melanton Lily, Ketua Yayasan Lendola, Drs.John L.Maro dan stafnya, pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta seratus lebih warga dari berbagai unsur masyarakat.
Rapat dibuka Kepala Desa Tamakh, Julius Ullu didampingi Ketua BPD, Obadja Jalabing. Camat Pantar Tengah, Melanton Lily dalam arahannya mengatakan terima kasih kepada Yayasan Lendola dan mitra pendukungnya yang telah membantu masyarakat hingga menghasilkan Perdes Penanggulangan Bencana Banjir yang sangat penting bagi kemaslahatan warga setempat.
Ia mengakui topografi desa ini sangat rawan bencana banjir sehingga dengan adanya Perdes tersebut akan sangat bermanfaat untuk penanggulangannya. Lily mengingatkan semua warga yang hadir agar menyampaikan usul sarannya agar Perdes yang dihasilkan merupakan hasil karya semua masyarakat dan selanjutnya dilaksanakan oleh seluruh masyarakat.
"Semua memberikan pikiran sehingga nanti dilaksanakan untuk membangun wilayah ini demi mencegah terjadinya bencana banjir. Ini menjadi contoh bagi desa-desa lainnya. Hari ini desa Tamakh punya nilai plus dan jadi contoh,"kata Lily.
Ia pun menginstruksikan warga setempat agar jangan membuat kebun lagi di wilayah perbukitan sekitar desa demi mencegah banjir. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi yang diatur dalam Perdes. Karena itu dia berharap sanksi dalam Perdes harus berat sehingga orang takut melanggarnya.
Sementara itu, Kepala BPBD Kabupaten Alor, Viktor Tanghana,SH pun mengakui bahwa Perdes Penanggulangan Bencana tersebut menjadi contoh bagi desa dan kecamatan lainnya di daerah ini. Menurutnya, sebelum terjadi bencana maka dengan Ranperdes yang dibahas dalam public hearing maka melibatkan semua masyarakat untuk membicarakan apa yang harus dilakukan untuk mencegah dan mengurangi risiko bencana.
"Saya salut dengan keterlibatan pemerintah desa, BPD dan masyarakat dalam kegiatan public hearing ini. Kami masih dalam proses dalam bentuk draft Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Penanggulangan Bencana tetapi masyarakat Desa Tamkah sudah melewatinya hingga dilakukan public hearing ini. Ini jadi contoh. Kami juga baru rencana untuk membuat peta rawan bencana kabupaten, tetapi Desa Tamakh sudah punya peta rawan bencana. Ini perlu dilaksanakan semua masyarakat demi menanggulangi bencana,"tandas Tanghana.
Asal tahu saja, masyarakat yang hadir dalam public hearing ini namapak aktif menyampaikan usul sarannya. Terutama terkait larangan dan sanksi yang diatur dalam Ranperdes dimaksud. Ketua BPD Tamakah, Obadja Jalabing membacakan Ranperdes dimaksud dan semua peserta yang hadir yang juga memegang kopian Ranperdes dipersilakan menyampaikan usul sarannya.
Terhadap usul saran dan pendapat masyarakat, langsung disikapi pejabat dari Bagian Hukum dan HAM Setda Alor, Aris Boling,SH, Kepala BPBD, Viktor Tanghana,SH, Camat Pantar Tengah, Melanton Lily dan Ketua Yayasan Lendola, Drs.John L.Maro.
Sejumlah saran dan pendapat masyarakat diakomodir dalam Ranperdes dimaksud. Selanjutnya, atas persetujuan BPD dan Pemerintah Desa, Ranperdes tersebut telah ditetapkan menjadi Perdes di Tamakh oleh Kepala Desa Tamakh, Julius Ullu pada 1 Agustus 2011. Bahkan Perdes Penanggulangan Bencana Banjir Desa Tamakh ini sudah diundangkan di Kalabahi oleh Plt.Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Drs.Octovianus Lasiko pada 2 Agustus 2011 lalu. Tinggal masyarakat setempat mematuhi Perdes dimaksud demi keselamatan semua pihak dari ancaman bencana banjir. (**)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar