Jumat, 04 Juni 2010

Anggodo Menang Bagaimana Nasib KPK...?




JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lukman Hakim Saifuddin prihatin dengan keputusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta soal gugatan Anggodo Widjojo.
Seperti telah diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Kejaksaan Agung atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Anggodo terhadap SKPP Kejaksaan Agung.
Keputusan ini akan menyeret dua unsur pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, ke pengadilan. "Bibit dan Chandra hanya tinggal tunggu waktu ke pengadilan. Saya prihatinnya karena KPK tinggal dua orang. Ini akan memengaruhi kerja KPK secara fungsional dalam menyelidiki kasus korupsi," kata Lukman di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (4/6/2010).
Pemerintah dan DPR pun diminta memikirkan ulang proses perekrutan pimpinan KPK yang telah dilakukan Panitia Seleksi. "Harus dipikirkan apakah satu saja yang dipilih atau melihat secara keseluruhan. Saya tidak tahu Presiden harus mengeluarkan perppu atau tidak. Dua orang tidak cukup untuk jalankan tugas KPK," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.
Mengenai kemungkinan deponeering, menurut Lukman, saat ini tidak mungkin dilakukan Kejaksaan Agung. Langkah ini masih mungkin ditempuh saat rencana mengeluarkan SKPP muncul.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar