Sabtu, 05 Juni 2010

PERATURAN DESA PURA TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN BIOTA LAUT



PEMERINTAH KABUPATEN ALOR
KECAMATAN PULAU PURA
DESA PURA TIMUR

PERATURAN DESA PURA TIMUR
NOMOR 1 TAHUN 2009

TENTANG
PERLINDUNGAN BIOTA LAUT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA PURA TIMUR,

Menimbang : a. bahwa biota laut sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Sumber Daya Lingkungan Hidup Kawasan Pesisir dan Laut di Kabupaten Alor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 14 Tahun 2005 tentang Perlindungan Kawasan Pesisir dan Laut di Kabupaten Alor, dilindungi maka perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Desa;
b. bahwa biota laut merupakan sumber penghidupan sehingga perlu diatur pengelolaan dan pemanfaatannya dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya di laut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Desa tentang Perlindungan Biota Laut;



Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4539);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Sumber Daya Lingkungan Hidup Kawasan Pesisir dan Laut Di Kabupaten Alor ( Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2005 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 72); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabpaten Alor Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 14 Tahun 2005 tentang Perlindungan Kawasan Pesisir dan Laut di Kabupaten Alor (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 451);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Alor (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2005 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 378);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2006 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 417);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Alor (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 436);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 447);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 17 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2008 Nomor 27,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 459);


Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PURA TIMUR
dan
KEPALA DESA PURA TIMUR
MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PERLINDUNGAN BIOTA LAUT.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah Desa Pura Timur.
2. Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa dan BPD Pura Timur.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Pura Timur.
4. Kepala Desa adalah Kepala Desa Pura Timur.
5. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Pura Timur.
6. Masyarakat adalah masyarakat Desa Pura Timur.
7. Biota laut adalah segala jenis hewan dan tumbuhan yang hidup dan berkembang biak di laut.
8. Perlindungan biota laut adalah suatu upaya terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk melindungi biota laut.
9. Mara adalah jenis tumbuhan laut tempat berlindung dan bertelurnya ikan.
10. Tomung adalah jenis terumbuh karang tempat bertelurnya ikan.
11. Bakar adalah jenis terumbuh karang tempat berlindungnya ikan.
12. I’ming adalah jenis biota laut yang lasim disebut meting, jenisnya berfariasi dan dapat dikonsumsi.
13. Ahi wel adalah jenis alat yang terbuat dari bambu atau kayu yang digunakan untuk mengambil Mara.
14. Hu adalah sendok makan yang digunakan oleh masyarakat sebagai alat untuk mengambil Mara.

BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
Perlindungan biota laut berdasarkan pada asas:
a. tanggungjawab masyarakat;
b. berkelanjutan; dan
c. manfaat.
Pasal 3

Perlindungan biota laut bertujuan mewujudkan kelestarian laut dan seluruh biota yang berada di dalamnya demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 4
Sasaran perlindungan biota laut adalah:
a. terwujudnya kelestarian fungsi lingkungan laut;
b. terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan masa depan; dan
c. terkendalinya pemanfaatan biota laut.

BAB III
HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban

Pasal 5

(1) Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk mencari nafkah di laut.
(2) Untuk melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masyarakat wajib:
a. memelihara kelestarian biota laut; dan
b. melaporkan ke Pemerintah Desa bila terjadi pengrusakan biota laut.


Bagian Kedua
Peran Masyarakat

Pasal 6

(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam perlindungan biota laut.
(2) Pelaksanaan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mengelola dan melestarikan biota laut;
b. melakukan pengawasan terhadap kegiatan/usaha masyarakat di laut; dan
c. memberikan masukan, saran, pendapat yang mendukung Pemerintah Desa dalam pengambilan keputusan.





BAB IV
JENIS BIOTA LAUT YANG DILINDUNGI

Pasal 7

Jenis biota laut yang dilindungi adalah:
a. ikan (a’b);
b. terumbuk karang (tomung, bakar);
c. mara (anemone);
d. i’ming;
e. teripang (bene); dan
f. udang (tubar teleng).

BAB V
JENIS ALAT TANGKAP
Bagian Kesatu
Jenis Alat Tangkap Yang dizinkan

Pasal 8

(1) Jenis alat tangkap yang diizinkan adalah:
a. bubu (ver);
b. pukat; ukura dua (2) inci;
c. senapan; dan
d. pancing.
(2) Khusus untuk pengambilan Mara, jenis alat yang digunakan adalah:
a. ahi wel; dan
b. hu.

Bagian Kedua
Jenis Alat Tangkap Yang Dilarang

Pasal 9

Jenis alat tangkap yang dilarang adalah:
a. bom ikan;
b. potas; dan/atau bius; dan
c. pukat ukuran 0,1 (nol koma satu) s/d 0,9 (nol koma sembilan) inci.



BAB VI
PEMANFAATAN WILAYAH LAUT

Pasal 10
(1) Dalam rangka melindungi biota laut diatur pemanfaatan wilayah laut.
(2) Pemanfaatan wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan alat yang digunakan.

Pasal 11

Pemanfaatan wilayah laut sesuai alat tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) terdiri dari:
a. wilayah bubu;
b. wilayah pukat ukuran dua (2) inci;
c. wilayah senapan; dan
d. wilayah pancing.

Pasal 12
Wilayah Bubu, Pukat ukuran dua (2) inci, senapan dan wilayah Pancing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi seluruh wilayah perairan laut desa.

Pasal 13
Wilayah pengambilan Mara dengan alat tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) meliputi pesisir pantai wilayah perairan laut Desa.

BAB VII

LARANGAN

Pasal 14

Masyarakat dilarang:
a. menangkap ikan pada malam hari dengan menggunakan senter;
b. menangkap ikan pada malam hari dengan menggunakan alat tangkap pukat; dan
c. mengambil Mara di wilayah Kubur Ong.







BAB VII

SANKSI
Pasal 15

(1) Masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14 dan Pasal 16, dikenakan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. peringatan tertulis jika ada pengaduan dari masyarakat; dan
b. penyitaan alat tangkap dan denda sebesar Rp. 500.000, (Lima Ratus Ribu Rupiah), bagi yang tertangkap tangan.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, jika tidak diindahkan maka Kepala Desa memanggil yang bersangkutan untuk diproses, dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.


BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 16

Masyarakat luar Desa diperkenankan melakukan aktivitas nelayan di perairan laut Desa dengan tetap mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Desa ini.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.








Pasal 18

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Alor.

Ditetapkan di Latang
pada tanggal, 15 Januari 2009

KEPALA DESA PURA TIMUR,




CORNELIS NAMANGBOLING

Diundangkan di Kalabahi
pada tanggal, ….

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ALOR,

SEPRIANUS DATEMOLY


BERITA DAERAH KABUPATEN ALOR TAHUN 2009 NOMOR …








PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DESA PURA TIMUR
NOMOR 1 TAHUN 2009
TENTANG
PERLINDUNGAN BIOTA LAUT
I. UMUM
Bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa memposisikan Desa sebagai Desa yang otonom, sekaligus memberi ruang kewenangan kepada Desa untuk menyusun Peraturan Desa.
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 17 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, maka penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan secara serentak yang dimulai dari Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 14 Tahun 2005 tentang Perlindungan Kawasan Pesisir dan Laut di Kabupaten Alor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 14 Tahun 2005 tentang Perlindungan Kawasan Pesisir dan Laut di Kabupaten Alor; maka semua biota laut perlu dilindungi.
Bahwa perlindungan biota laut menunjuk pada upaya sadar, terencana, sistematis dan terpadu serta berkelanjutan dengan tujuan mewujudkan kelestarian laut dan seluruh biota yang ada di dalamnya demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bahwa secara sosiologis, biota laut di Desa Pura Timur terancam punah sebagai akibat dari perilaku masyarakat yang melakukan aktivitas nelayan yang mengabaikan kelestarian biota laut seperti penggunaan bom, potas dan sejenisnya; sehingga perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan, yang dilegitimasi dengan Peraturan Desa.
Bahwa dalam konteks yang demkian, maka perlu dibentuk Peraturan Desa tentang Perlindungan Biota Laut.
Bahwa Peraturan Desa ini akan menjadi dasar hukum dalam melindungi biota laut di Desa Pura Timur.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Huruf a
Asas tanggungjawab masyarakat maksudnya perlindungan biota laut merupakan tanggungjawab seluruh masyarakat Desa.
Huruf b
Asas berkelanjutan maksudnya pelaksanaan perlindungan biota laut tidak untuk jangka waktu sesaat misalnya satu tahun, tetapi terus menerus dengan pola dan metode perlindungan disesuaikan dengan perkembangan zaman dan atau ilmu pengetahuan dan teknologi.
Huruf c
Asas manfaat maksudnya pelaksanaan perlindungan biota laut diarahkan dalam rangka kelestarian biota laut yang pada gilirannya dapat memberikan manfaat baik generasi saat ini maupun generasi yang akan datang.

Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Pembayaran atas sanksi denda menjadi penerimaan desa yang wajib dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 16
Masyarakat luar Desa dalam ketentuan ini adalah masyarakat dari Desa tetangga dan atau masyarakat lainnya baik orang per orang atau badan hukum yang melakukan aktifitas nelayan di Desa Pura Barat.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.

TAMBAHAN BERITA DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR ........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar