Sabtu, 05 Juni 2010

PERATURAN DESA PURA UTARA NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERTIBAN TERNAK



PEMERINTAH KABUPATEN ALOR
KECAMATAN PULAU PURA
DESA PURA UTARA

PERATURAN DESA PURA UTARA
NOMOR 1 TAHUN 2009

TENTANG

PENERTIBAN TERNAK




DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA PURA UTARA,

Menimbang

: a. bahwa penertiban ternak yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 10 Tahun 2003 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 10 Tahun 2003 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, maka Pemerintah Desa perlu mengatur lebih lanjut dengan Peraturan Desa;
b. bahwa ternak yang berkeliaran dapat merusak tanaman masyarakat dan pencemaran lingkungan maka wajib ditertibkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Desa tentang Penertiban Ternak;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang–Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 32 tahun 2004 tetang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembabaran Negara Republik Indonesia 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4539);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 10 Tahun 2003 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2003 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 27) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 10 Tahun 2003 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 448);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Alor (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2005 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 378);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2003 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 418);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Alor (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 436);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 447);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 17 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2008 Nomor 27; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 459);


Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PURA UTARA

dan

KEPALA DESA PURA UTARA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PENERTIBAN TERNAK.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam peraturan desa ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah desa Pura Utara.
2. Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa dan BPD Pura Utara.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan perangkat Desa Pura Utara.
4. Kepala desa adalah kepala desa Pura Utara.
5. Desa lain adalah desa di luar Desa Pura Utara.
6. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya di sebut BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Pura Utara.
7. Masyarakat adalah masyarakat Desa Pura Utara.
8. Ternak adalah hewan yang dipelihara masyarakat dalam hal ini kambing dan babi.
9. Penertiban ternak adalah upaya sadar dari masyarakat untuk menertibkan ternak piaraannya.
10. Fasilitas publik adalah gedung sekolah, kantor desa, rumah ibadah dan jalan raya.




BAB II
PENERTIBAN TERNAK

Pasal 2
(1) Masyarakat wajib menertibkan ternak yang dipelihara.
(2) Untuk menertibkan ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikat atau dikandangkan.

Pasal 3
Khusus ternak Kambing, kegiatan penertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berlangsung pada awal bulan Nopember Tahun berjalan sampai dengan bulan Mei Tahun berikutnya.


Pasal 4
Jarak ternak yang diikat dan atau dikandangkan diatur sebagai berikut:
a. Jarak dengan sumur :
1) Babi 30 (tiga puluh) meter; dan
2) Kambing 15 (lima belas) meter.
b. Jarak dengan rumah pendukuk :
1) Babi 50 (lima puluh) meter; dan
2) Kambing 25 (dua puluh lima) meter.
c. Jarak dengan fasilitas publik:
1) Babi 30 (tiga puluh) meter; dan
2) Kambing 25 (dua puluh lima) meter.

Pasal 5
Masyarakat di larang mengikat dan atau mengkandangkan ternak di Kebun/mamar orang lain.

BAB III
SANKSI

Pasal 6
Masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan pasal 4 dikenakan denda sebesar Rp. 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

Pasal 7
(1) Kepala Desa Wajib memanggil masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Pembayaran atas sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi penerimaan desa.
(3) Dikecualikan dari ketentuan seagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.



BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 8
(1) Ternak milik masyarakat dari desa lain yang berkeliaraan dalam Desa, wajib ditangkap.
(2) Kegiatan penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam, Pemerintah Desa wajib mencari tahu pemiliknya dan memanggil yang bersangkutan serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

BAB V
PENUTUP

Pasal 9
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.

Pasal 10
Peraturan desa ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Alor.


Ditetapkan di Abila
pada tanggal 15 Januari 2009

KEPALA DESA PURA UTARA



YOHANIS KIARUTANG


Diundangkan di Kalabahi
pada tanggal ……………….

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ALOR,



SEPARIANUS DATEMOLY



BERITA DAERAH KABUPATEN ALOR TAHUN 2009 NOMOR ....
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DESA PURA UTARA
NOMOR 1 TAHUN 2009
TENTANG
PENERTIBAN TERNAK
1. UMUM

Bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa memposisikan Desa sebagai Desa yang otonom, sekaligus memberi ruang kewenangan kepeda Desa untuk menyusun Peraturan Desa.

Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 17 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, maka penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan secara serentak yang dimulai dari Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 10 Tahun 2003 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 10 Tahun 2003 tentang Kebersihan dan ketertiban Umum, mewajibkan setiap masyarakat untuk menertibkan ternak.

Bahwa ternak yang berkeliaran dapat merusak tanaman masyarakat dan pencemaran lingkungan sehingga memberi resiko terjadinya bencana maka perlu adanya upaya sadar dari masyarakat untuk menertibkan ternak piaraannya.

Bahwa secara sosiologis, perilaku masyarakat di Desa Pura Utara selalu melepaskan ternaknya untuk berkeliaran sehingga perlu dilakukan upaya penertiban, yang dilegitimasi dengan Peraturan Desa.

Bahwa dalam konteks yang demkian, maka perlu dibentuk Peraturan Desa tentang Penertiban Ternak.

Bahwa Peraturan Desa ini akan menjadi dasar hukum dalam menertibkan ternak di Desa Pura Utara.










II.PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan dalam ayat ini maksudnya pembayaran atas sanksi denda setelah diterima Kepala Desa, selanjutnya diberikan kepada Pemilik Kebun atau mamar.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.


TAMBAHAN BERITA DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR ........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar