Jumat, 04 Juni 2010

PERATURAN DESA PURA SELATAN NOMO 1 TAHUN 2009 TENTANG PENANGGULANGAN BANJIR

PEMERINTAH KABUPATEN ALOR
KECAMATAN PULAU PURA
DESA PURA SELATAN

PERATURAN DESA PURA SELATAN
NOMO 1 TAHUN 2009

TENTANG

PENANGGULANGAN BANJIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA PURA SELATAN,

Menimbang : a. bahwa banjir adalah salah satu jenis bencana sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 17 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana maka perlu diatur penanggulangannya dengan Peraturan Desa;
b. bahwa secara sosiologis Desa Pura Selatan merupakan daerah rawan banjir sehingga perlu dilakukan upaya-upaya penanggulangan secara sistematis, terencana dan berkelanjutan dalam rangka penyelamatan masyarakat dan lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Desa tentang Penanggulangan Banjir;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulanganan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Alor (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2005 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 378);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2006 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor 417);

13. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Alor (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 436);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2008 Nomor 447);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 17 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2008 Nomor 27; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 459);


Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PURA SELATAN
dan
KEPALA DESA PURA SELATAN

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PENANGGULANGAN BANJIR.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksudkan dengan :
1. Desa adalah Desa Pura Selatan.
2. Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa dan BPD Pura Selatan.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Pura Selatan.
4. Kepala Desa adalah Kepala Desa Pura Selatan.
5. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Pura Selatan.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDes adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pura Selatan.
7. Masyarakat adalah masyarakat Desa Pura Selatan.
8. Banjir adalah salah satu jenis bencana yang terjadi akibat tingginya curah hujan, yang berpotensi memberi risiko terhadap keselamatan jiwa, harta benda dan kelestarian alam.
9. Penanggulangan Banjir adalah serangkaian tindakan yang dilakukan dalam rangka mencegah dan/atau memperkecil bahaya yang ditimbulkan oleh banjir.

BAB II
PRINSIP DAN TUJUAN

Pasal 2

Penanggulangan banjir dilaksanakan dengan prinsip:
a. sederhana;
b. serentak;
c. kelestarian alam; dan
d. keselamatan manusia.
Pasal 3

Penanggulangan banjir bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman dan bahaya banjir serta menjamin kelestarian alam dan ekosistemnya.


BAB III
BENTUK PENANGGULANGAN
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

Penangulangan banjir dilakukan dengan tahapan:
a. sebelum terjadinya banjir; dan
b. saat terjadinya banjir.


Bagian Kedua
Sebelum Terjadinya Banjir

Pasal 5

Penanggulangan banjir sebelum terjadinya banjir sebagaimana diaksud dalam Pasal 4 huruf a, dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. pembuatan tanggul penahan erosi;
b. pembuatan tanggul penahan banjir;
c. penanaman pohon; dan
d. pembersihan daerah aliran sungai.






Paragraf 1
Pembuatan Tanggul Penahan Erosi

Pasal 6

(1) Pembuatan tanggul penahan erosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan dengan cara menyusun batu berbentuk teras diutamakan daerah terjal dan berpotensi terjadinya banjir.
(2) Pembuatan tanggul penahan erosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbanjar sepanjang daerah kritis.
(3) Di atas wadah tanggul penahan erosi dapat dilakukan penanaman pohon.

Pasal 7

Pemerintah Desa dapat meminta kepada Pemerintah Daerah petunjuk teknis pembuatan tanggul penahan erosi.


Paragraf 2
Pembuatan Tanggul Penahan Banjir

Pasal 8

Pembuatan tanggul penahan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dilakukan dengan cara menyusun keranjang batu pada tepi sungai yang terancam longsor.

Pasal 9

Pemerintah Desa dapat meminta kepada Pemerintah Daerah petunjuk teknis pembuatan tanggul penahan banjir.

Paragraf 3
Penanaman Pohon

Pasal 10

(1) Penanaman pohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, diutamakan pada daerah yang terjal dan kritis.
(2) Penanaman pohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbanjar sepanjang daerah terjal dan kritis.
(3) Jenis pohon yang ditanam disesuaikan dengan struktur tanah.



Pasal 11

(1) Pada lahan masyarakat yang kosong dapat dilakukan penanaman pohon.
(2) Penanaman pohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan tanaman umur panjang sesuai struktur tanah.

Paragraf 4
Pembersihan Daerah Aliran Sungai

Pasal 12

(1) Daerah aliran sungai wajib dibersihkan.
(2) Kegiatan pembersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. mengangkat sampah; dan
b. mengempang aliran air sungai.

Bagian Ketiga
Saat Terjadinya Banjir

Pasal 13

(1) Penanggulangan banjir pada saat terjadinya banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Pemerintah Desa wajib melakukan pemantauan.
(2) Pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan pada arah, sasaran dan volume banjir.

Pasal 14

Pada saat terjadinya banjir dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat, Pemerintah Desa mengkoordinir masyarakat untuk :
a. melakukan upaya-upaya mengurangi volume banjir dan mengempang arah serta sasaran banjir; dan
b. melakukan penyelamatan manusia dan harta benda.

BAB IV
DANA

Pasal 15

Dana penanggulangan banjir dapat bersumber dari:
a. APBDes; dan
b. masyarakat.


Pasal 16

Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, adalah dana dalam bentuk uang dan wajib dicatat dalam APBDes.

BAB V
PARTISIPASI MASYARAKAT

Pasal 17

(1) Masyarakat wajib berpartisipasi sesuai tahapan penanggulangan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Wujud partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gotong royong melaksanakan penangulangan banjir sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 dan Pasal 14; dan
b. mengumpulkan barang.
(3) Tata cara pengumpulan uang dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa dengan berpedoman pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.


BAB VI
KERJA SAMA DESA

Pasal 18

(1) Pemerintah Desa dapat melakukan kerja sama penanggulangan banjir dengan Pemerintah Desa yang berdekatan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari BPD.
(3) Pengaturan lebih lanjut tentang kerja sama penanggulangan banjir diatur dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.


BAB VII
LARANGAN

Pasal 19

Pada daerah yang kritis dan berpotensi terjadinya banjir, masyarakat dilarang:
a. menebang pohon;
b. membuka dan/atau mengerjakan kebun;
c. mengambil batu dan pasir; dan
d. memelihara ternak.
BAB VIII
SANKSI

Pasal 20

(1) Masyarakat yang tidak berpartisipasi dalam penanggulangan banjir sesuai tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan sanksi berupa penundaan segala bentuk urusan administrasi di Desa.
(2) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, huruf b, dan huruf c dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
(3) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf d dikenakan sanksi denda sebesar Rp.250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

BAB IX
PENUTUP

Pasal 21

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.

Pasal 22

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Alor


Ditetapkan di Retta
pada tanggal 15 Januari 2009

KEPALA DESA PURA SELATAN,



DOMINGGUS KAWA


Diundangkan di Kalabahi,
pada tanggal,


SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ALOR,



SEPRIANUS DATEMOLY



BERITA DAERAH KABUPATEN ALOR TAHUN 2009 NOMOR ….


PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DESA PURA SELATAN
NOMOR 1 TAHUN 2009
TENTANG
PENANGGULANGAN BANJIR


A. UMUM

Bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa memposisikan Desa sebagai Desa yang otonom, sekaligus memberi ruang kewenangan kepeda Desa untuk menyusun Peraturan Desa.

Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 17 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, maka penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan secara serentak yang dimulai dari Desa.

Bahwa bajir adalah salah satu jenis bencana yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa, harta benda dan kelestarian alam.

Bahwa secara sosiologis, Desa Pura Selatan adalah daerah rawan banjir sehingga perlu dilakukan upaya-upaya penanggulangan, yang dilegitimasi dengan Peraturan Desa.

Bahwa dalam konteks yang demkian, maka perlu dibentuk Peraturan Desa tentang Penanggulangan Banjir. Ada 2 (dua) tahapan penanggulangan banjir yang diatur dalam Peraturan Desa ini yakni tahapan sebelum terjadinya banjir dan tahapan pada saat terjadinya banjir.

Bahwa Peraturan Desa ini akan menjadi dasar hukum dalam penanggulangan banjir di Desa Pura Selatan.

B. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Huruf a
Prinsip sederhana maksudnya pelaksanaan penanggulangan banjir dimulai dari apa yang ada dan dimiliki masyarakat.


Huruf b
Prinsip serentak maksudnya pelaksanaan penanggulangan banjir dilaksanakan secara serentak dalam wujud gotong royong yang melibatkan Pemerintah Desa, Masyarakat dan seluruh komponen yang berada di Desa baik pada tahapan sebelum terjadinya banjir maupun pada tahapan saat terjadinya banjir.

Huruf c
Prinsip pelestarian alam maksudnya pelaksanaan penanggulangan banjir semata-mata dalam rangka kelestarian alam yang akan diwariskan kepada anak cucu.

Huruf d
Prinsip keselamatan manusia maksudnya bahwa akibat banjir dapat mengancam kehidupan manusia sehingga perlu adanya kebijakan hukum penanggulangan banjir.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Alor.

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Alor.

Pasal 10
Cukup jelas.

Pasal 11
Cukup jelas.



Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Cukup jelas.

Pasal 14
Cukup jelas.

Pasal 15
Cukup jelas.

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.

Pasal 22
Cukup jelas.


TAMBAHAN BERITA DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR ........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar